Profile dr. Hendrik
dr. Hendrik, S.Ked., M.Kes. meraih gelar serjana kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta (1996), kemudian mengambil Dokter Umum di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta (1998). Setelah itu, beliu menyelesaikan S2 pada Program Pascasarjana MMKO-IKM, FKU-Universitas Gadjah Mada, DI. Yogyakarta (2001). Dan sekarang beliau sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis(PPDS-1),di Bag. Radioterapi-Onkologi, FKUI-RSCM.
Berbagai kursus dan pelatihan yang beliau ikuti, antara lain: Pelatihan pengevalusian obat - Badan Pengawas obat dan Makanan (POM), Farklin/IKM - FKUGM, DIY. Pelatihan Advanced Cardiac Life Support (ACLS), RS. Bethesda, DIY. Dan Pelatihan AdvancedTrauma Life Support (ATLS), RSUP.Dr.Sardjito, DIY. Semua pada tahun 2001. Saat ini beliau bekerja sebagai PNS di Bag. Radiologi-Radioterapi Onkologi, RSUD. DR. Moewardi, Surakarta-Jawa Tengah.
Buku - buku penulis yang telah di terbitkan antara lain : Sehat dengan Shalat, Mu'jizat Zakat, Masalah Haid dan Habbatussauda.
Bagi Anda Yang berminat membeli buku di atas silahkan hubungi penulis dr. Hendrik, S.Ked., M.Kes.
BUKU YANG MASIH DALAM PENULISAN
KELEBIHAN/KEUANGGULAN BUKU
BEPERGIAN DENGAN KARUNIA ALLOH
TINJAUAN SAFAR MENURUT SYAR’IAT, MEDIS, DAN EKONOMI
PENULIS:
dr. H. HENDRIK, S.Ked., M.Kes.
ANITA WIJAYANTI, SE., MM., Akt.
Sebagian besar isi buku ini membahas secara umum mengenai berbagai ketentuan dalam bepergian (safar) dengan menggunakan fadhillah (karunia) yang telah ditetapkan Alloh I terhadapnya.
Pada topik pembahasan awal buku ini, kami mengajak para pembaca untuk memahami esensi ber-safar yang benar menurut tuntunan Alloh I dan rosul-Nya r secara umum. Topik pembahasan selanjutnya difokuskan pada pembahasan mengenai pengenalan dan pemahaman safar, dan ketentuan serta hukum syar’iat ibadah-ibadah lainnya terhadapnya. Pada bagian akhir, topik pembahasan difokuskan pada karunia dari Alloh I dengan ber-safar menurut tuntunan rosul-Nya r menurut kaidah-kaidah syar’iat, medis dan ekonomi.
Safar (bepergian) merupakan salah satu kebutuhan yang sering kali muncul dalam hidup keseharian, baik itu hanya sekedar wisata atau tujuan lainnya, seperti mengunjungi sanak kerabat, mencari nafkah di negeri orang, atau lebih dari itu seperti untuk menuntut ilmu. Alloh I sebagai pembuat syar’iat Islam yang Maha mulia tidaklah lupa dalam masalah ini, hingga keringanan, kemudahan, dan karunia-Nya dapat kita ambil didalamnya, seperti meringkas (qoshor) dan menggabungkan (jama`) ibadah sholat, dan kemudahan-kemudahan dalam menjalankan ibadah-ibadah lainnya.
Ironisnya, ternyata sebagian besar dari manusia masih belum/tidak memahami dan mengamalkan bagaimana cara menunaikan sholat dan ibadah-ibadah lainnya secara benar ketika sedang bepergian (safar), paling maksimal sebagian daripadanya memahami penunaian sholat dan ibadah-ibadah lainnya hanya sebatas pada pengetahuan, hasil pemikiran (logika), dan pendapat-pendapat dari beberapa ulama yang jahil, taqlid buta terhadap mahdzab-nya, dan selalu menjadi ahli bid’ah/ahwa di antara umat-umatnya, sehingga amalan sholat dan ibadah-ibadahnya tidak akan menjadikan hati, jiwa dan tubuhnya menjadi stabil dan sehat, dan semua ibadah yang ditunaikannya tersebut akan menjadi sia-sia.
Adanya fakta inilah yang menjadikan perlunya pemberian pemahaman yang lebih jelas, benar, mendetail, dan ilmiah mengenai beberapa ketentuan dan hukum dalam penunaian beberapa ibadah, terutama ibadah sholat, dan hal-hal yang berhubungannya, ketika sedang bepergian (safar) menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shohih/hasan.
Buku tentang safar juga jarang dijumpai dipasar buku kita, sehingga buku ini sangat menarik untuk diterbitkan. Buku ini juga akan menarik bayak pembaca karena saat ini kondisi kehidupan yang sangat membutuhkan ”mobilitas” yang sangat tinggi, sehingga memang sangat diperlukan pengertian tentang berpergian (safar)
Daftar Isi
BAB I. PENDAHULUAN ………………………………………………………...12
BAB II. Batasan Safar Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah ……….………………...14
BAB III. Ketentuan dan Hukum Safar Terhadap Syar’iat Ibadah Lainnya..………….26
BAB IV. Karunia Alloh I Dengan Ber-safar Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah ….46
BAB V. PENUTUP………………………………………………..………………..82
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………...….……………84
Glosary ……………………………………………………………………………...96
Indeks Kata ………………………………………………………………………....97
Lampiran-Lampiran ................................................................................ …………....98
OUTLINE NASKAH
Kata safar menurut kaidah bahasa (etimologis) terambil dari kata bahasa ‘Arab yang berarti nampak atau menampakkan, sementara orang yang melakukan safar dinamakan musafir. Seseorang yang bepergian dapat dikatakan musafir karena dia maupun jati dirinya yang sebenarnya dapat dikenal banyak orang, dan dia juga akan mengenal tempat atau hal-hal yang belum dikenal sebelumnya. Kata safar secara istilah juga ada yang mengartikan menempuh perjalanan yang merubah hukum (syar’iat) dengan niatnya, sehingga menjadikan orang yang melakukannya dapat mengambil keringanan-keringanan syar’iat-nya.
Kata safar menurut pengertian syar’iat adalah meninggalkan tempat tinggal dengan niat berjalan atau untuk berusaha di muka bumi. Safar menurut sebagian ulama dibagi menjadi menjadi 5 macam, yaitu safar yang haram, safar yang wajib, safar yang sunnah, safar yang boleh (mubah), dan safar yang makruh. Keadaan safar/musafir menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah berada dalam sebagian dari adzab (siksaan Alloh), (yang dapat) menghambat seseorang dari makan, minum, dan tidurnya (yang nyenyak), maka apabila (seorang yang bepergian) telah selesai dari kebutuhannya hendaklah dia segera kembali ke keluarganya.
Beberapa hadits dan atsar yang shohih/hasan, serta ijma’ para jumhur ulama salaf terdahulu menunjukkan bahwa ketetapan jarak untuk ber-safar tidak dijadikan sebagai pedoman umum/mutlaq. Namun demikian penentuannya secara umum hanya didasarkan pada urf (kebiasaan) berpergiannya Rosululloh e dan para sahabatnya y dahulu, yakni berdasarkan ketentuan sudah melewati batas daerah (kota) tempat tinggal asalnya.
Batas daerah awal/akhir safar menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah, “Permulaan bolehnya seorang musafir meng-qoshor sholatnya dimulai ketika sudah meninggalkan daerah (kota) tempat tinggal asalnya, dan juga tidak boleh menunaikan sholat secara sempurna sebelum memasuki daerah (kota) tempat tinggal asalnya tersebut”.
Lamanya safar menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pendapat yang rojih (kuat) dan mendekati kebenaran secara syar’iat dan ilmiyah menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah dari Rosululloh r dan para sahabatnya y, insya Alloh dan wa Allohu A’lam, adalah bahwa, “Seorang musafir yang sedang ber-safar meninggalkan batas kota tempat tinggal asalnya untuk suatu keperluan, akan dianggap ber-safar atau musafir menurut syar’iat dalam waktu yang tidak terbatas (baik sebentar maupun bertahun-tahun) selama dia tidak berniat bermukim atau menikah/berkeluarga atau menetap untuk selamanya di tempat tujuan safar-nya”.
Beberapa ketentuan dan hukum khusus dalam beribadah kepada Alloh I ketika ber-safar sebagai suatu nikmat dan kemudahan yang diberikan-Nya kepada para umatnya (khususnya kaum muslimin dan muslimah), di antaranya adalah meliputi ber-thoharoh (bersuci), persiapan sholat, sholat, sholat fardhu’ (wajib) berjama’ah, sholat Jum’at, sholat ‘Ied (hari raya), sholat sunnah rowatib dan witir, sholat sunnah tahiyatul masjid, sholat sunnah lainnya, berpuasa (fardhu’ dan sunnah), ber-zakat (fardhu’ dan sunnah), dan hal-hal lainnya.
Beberapa keadaan seorang musafir menjadikan dia insya Alloh akan mendapat berbagai macam kemudahan, karunia (hikmah), dan manfa’at dari Alloh I dalam ibadah, mu’amalah, pengetahuan, kesehatan, dan lain-lain, baik dalam bentuk nyata (riil) maupun abstrak, ketika berada dalam safar-nya. Karunia ber-safar dalam bentuk ri’il menurut tinjauan syar’iat Islam di antaranya adalah diberikan beberapa rukshoh (kemudahan) dan pertolongan, baik dalam beribadah maupun ber-mu’amalah.
Karunia ber-safar dalam bentuk ri’il menurut tinjauan medis di antaranya adalah, penormalan fungsi jantung, penunaian hak tubuh, penstabilan kondisi tubuh (melalui beberapa ketentuan rukhsoh-Nya dalam safar), dan peningkatan daya tahan tubuh (melalui peningkatan resiko terpaparnya suatu penyakit pada tubuh).
Karunia ber-safar dalam bentuk abstrak menurut tinjauan medis di antaranya adalah, peningkatan ilmu pengetahuan melalui tadabur dalam safar, mendapatkan pengalaman baru, peningkatan silaturahim dan ukhuwah (persatuan) antara sesama manusia (terutama saudara se-iman), khususnya yang membawa kepada ketenangan jiwa, kemaslahatan (kebahagian) umat, perbaikan akhlaq (budi pekerti), dan persatuan dan kekuatan suatu negeri, dan penenangan keadaan hati/jiwa.
Karunia ber-safar menurut tinjauan ekonomi adalah memudahkan untuk mencari dan mendapatkan (mengais) rizki, serta mengembangkannya, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk meningkatkan keadaan perekonomian suatu masyarakat atau negara.
Beberapa fakta dalam melakukan transaksi di bidang ekonomi (khususnya perdagangan) menunjukkan bahwa perjalanan (safar) sejak masa jahiliyyah, Islam berkembang, abad pertengahan, dan sampai dengan sekarang pada umumnya telah dijadikan sebagai suatu ukuran dalam mencari, mendapatkan rizki, dan mengembangkan rizki (harta)-nya yang telah diperoleh, yakni dengan senantiasa melakukan suatu perjalanan (ber-safar), berusaha mencari/mendapatkan peluang (khususnya dengan berniaga), mengantarkan barang-barang dagangan ke tempat atau negeri yang jauh, bahkan sampai melakukan penumpukkan kekayaan, perluasan dan penjajahan pada beberapa/banyak daerah atau bangsa yang baru di muka bumi.
Pengertian dari kata safar yang harus diperhatikan dan sangat berhubungan dengan usaha untuk mengais rizki adalah, nampak atau menampakkan, bergerak, berjalan, bekerja, berusaha, mencari peluang, dan berjuang terus semaksimal mungkin sesuai dengan motivasi dan kemampuan yang ada dengan penuh kesabaran, serta perbanyak tadabur (merenung), ber-dzikir/berdo’a (mengingat Alloh), dan berbekal ketaqwaan kepada Alloh I dengan penuh keikhlasan hanya kepada-Nya.
Bagi penerbit yang berminat menerbitkan buku d atas silahkan hubungi langsung dr. hendrik, S.Ked., M.Kes.







